Light Pink Pointer

Rabu, 08 April 2015

Sistem Pemerintahan Indonesia dan masalah demokrasi

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN MASALAH DEMOKRASI

Sistem Pemerintahan Indonesia

Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.


I. Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :

Sebelum terjadi amandemen :
A. MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
B. Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
C. DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
D. BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
E. DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
F. MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
Setelah terjadi amandemen :
A. Kekuasaan legislatif lebih dominan
B. Presiden tidak dapat membubarkan DPR
C. Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
D. MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
E. Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar langsung oleh rakyat
Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.


a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
a. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
b. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
c. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
d. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau type yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat john Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial john parlementer seara excellent. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, jaminan atas hak asasi manusia john hak-hak warga negara. Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, john 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini. w. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.



Permasalahan demokrasi pancasila
Permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam demokrasi di Indonesia diantaranya adalah : .

1. Buruknya Kinerja Lembaga Perwakilan dan Partai politik
Lembaga perwakilan merupakan suatu kekuatan dalam demokrasi. Dikatakan sebagai kekuatan dalam demokrasi karena lembaga perwakilan ini menjadi tempat atau wadah yang menampung aspirasi rakyat dan segala curahan hati rakyat. Segenap keinginan rakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan rakyat yang dibentuk secara demokratis, yakni melalui jalan pemilu yang diadakan tiap lima tahun sekali.
Melalui naungan partai politik, para wakil rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat siapa yang akan menjadi wakil-wakilnya dalam pemerintahan. Wakil-wakil itulah kelak yang akan menyuarakan segala keinginan dari rakyat. Artinya lembaga perwakilan memegang amanat dan mandat langsung dari rakyat. Dibutuhkan lembaga perwakilan untuk menjadikan sistem demokrasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh rakyat. Karena lembaga perwakilan ini merupakan wakil-wakil yang telah di pilih oleh rakyat. Artinya rakyat telah mempercayakan segala hal yang berkaitan tentang kelangsungan hidup rakyat kepada badan perwakilan. Intinya, keberadaan badan perwakilan merupakan karakteristik utama bagi sistem politik yang menganut demokrasi.
Pada saat sekarang ini nampaknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik menjadi persoalan yang sangat berat. Masalah-masalah yang terjadi contohnya adalah :
 Para wakil rakyat yang telah terpilih sering lalai dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat
 Kurangnya perhatian lembaga perwakilan terhadap rakyat karena di dominasi oleh kepentingan partai mereka
 Partai politik dijadikan kekuatan seorang penguasa yang mengatas-namakan rakyat untuk memperoleh kekuasaan
 Agenda dan program partai politik belum memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting rakyat
Dari beberapa masalah di atas dapat kita lihat, buruknya kinerja lembaga perwakilan saat sekarang ini membuat semakin terpuruknya pelaksanaan demokrasi pancasila di Indonesia.

2.Krisis Partisipasi Politik Rakyat
Peranan masyarakat dalam menciptakan demokrasi sangat ditentukan oleh partisipasi politiknya. Namun demikian tidak semua anggota massyarakat dapat memberikan partisipasi politiknya. Penyebab dari rakyat yang tidak mampu memberikan partisipasi politiknya adalah karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi, atau karena terbatasnya kemampuannya untuk berpartisipasi dalam politik.
Sebagai seorang rakyat yang bertanggung jawab kepada Negara, semua rakyat harus mengambil peranan dalam partisipasi politik. Karena rakyat memiliki peran sebagai pengontrol dari pemerintah terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah. Di saat sekarang ini peluang rakyat untuk berpartisipasi politik sebenarnya cukup lebar. Saat sekarang telah banyak berdiri partai-partai politik di Indonesia. Partai-partai politik ini berfungsi sebagai salah satu wadah untuk menyalurkan partisipasi politik. Selain itu ikut dalam pemilihan umum yang diadakan tiapa lima tahun sekali merupakan salah satu dari partisipasi politik rakyat. Namun, saat ini terjadi masalah-masalah yang mengakibatkan rendahnya partisipasi rakyat dalam politik seperti :
 Pendidikan yang rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik
 Tingkat ekonomi rakyat yang mempengaruhi rakyat dalam melaksanakan partisipasi politik
 Partisipasi politik dari rakyat yang kurang mendapatkan tempat dari pemerintah

3.Munculnya Penguasa di dalam Demokrasi
Dalam demokrasi masalah kepentingan penguasa yang sejak awal memang telah di khawatirkan, menjadi persoalan utama dalam demokrasi. Pesta pora meriah saat pemilu kemudian berakhir dengan istirahat panjang politisi. Dikatakan istirahat, karena seusai pemilu pekerjaan utama mengunjungi raktyat menjadi terhenti. Berada di gedung DPR yang mewah, jauh lebih menyenangkan ketimbang bertukar sapa dengan rakyat. Andaikata rakyat hendak bertamu ke gedung parlemen, jika mau di dengar, itu harus membawa segerombolan massa sambil meneriakkan yel-yel yang nyaring dan keras. Gedung DPR seperti sebuah lorong yang sangat sempit, yang tidak semua orang dapat masuk kedalamnya. Jika orang masuk dan diterima, memiliki aturan tersendiri. Bukan asal menang pemilu, melainkan harus memiliki beberapa modal yang bisa disumbang. Masalah-masalah yang terjadi:
 Modal dan uang rakyat sering dijadikan alat untuk memperoleh dukungan rakyat dan menyebabkan munculnya penjahat dalam demokrasi
 Aturan hukum yang dikuasai oleh penguasa


4. Demokrasi saat ini yang Membuang Kedaulatan Rakyat
Masalah keempat yang akan dibahas adalah demokrasi yang membuang kedaulatan rakyat. Demokrasi pancasila dalam memainkan perannya tidak jarang menelantarkan rakyat. Karena ada banyaknya persoalan yang sulit dipecahkan. Masalah-masalah yang terjadi adalah:
 Peran rakyat miskin semakin tertinggal. Terjadi banyak penggusuran, dan layanan publik yang sulit dijangkau karena biaya yang mahal..
 Penyingkiran rakyat miskin karena demokrasi di kuasai oleh kaum kaya raya



KESIMPULAN :
Di dalam sistem pemerintahan negara indonesia saat ini, Kedaulatan rakyat tidak lagi sepenuhnya di jalankan oleh MPR melainkan dengan cara melibatkan partisipasi rakyat banyak , namun pada saat ini, rakyat kurang memerhatikan kondisi pemerintahan saat ini. Mengapa? Karena masih banyak rakyat yang belum mengerti pentingnya pemerintahan indonesia karena sistem pemerintahan indonesia menganut sistem pancasila dan demokrasi. Dengan banyaknya masalah-masalah yang terjadi pada demokrasi saat ini, menunjukan bahwa sistem pemerintahan indonesia yang kita anut saat ini, masih belum sempurna, pemerintah indonesia saat ini, masih banyak yang belum mengutamakan rakyat kecil maupun menengah, padahal rakyat itu sendiri merupakan suatu hal yang penting untuk mewujudkan pemerintahan yang sempurna.


SUMBER :

http://yuriyelinpayora.blogspot.com/2011/06/permasalahan-demokrasi-pancasila.html?m=1

http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html









Tidak ada komentar:

Posting Komentar