Pengertian dari sewa guna usaha (Leasing)
Sewa guna usaha merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Lessor yang menawarkan sejumlah uang untuk mmbiayai beberapa barang modal yang akan digunakan oleh pihak lessee yang kemudian leasor tersebut menyewakan barang tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan baik dari pihak leasor itu sendiri maupun perjanjian antara kedua belah pihak dimana barang tersebut akan menghasilkan manfaat bagi pihak lessee dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan.
Dari pengertian diatas, maka pihak yang terkait dalam kegiatan leasing ialah:
Lessor yaitu pihak yang memberikan sewa atas barang yang dia miliki, baik berupa mesin produksi, kendaraan , dan lain-lain. serta Lessee yaitu pihak yang menerima barang atas sewa tersebut yang kemudian akan digunakan dalam menjalankan kegiatan usaha yang dilakukannya. Serta terdapat supplier yaitu pihak yang menyewakan barang modal.
Kegiatan yang dilakukan dalam kegiatan leasing yaitu terdapat dua kegiatan yaitu:
1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee
2. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lesse
Keuntungan dalam menjalankan leasing yaitu :
1. Bagi pihak Lessor (Pihak yang memberi sewa terhadap lessee)
- Memberikan keuntungan bagi pihak lessor, karena setiap bulan atau triwulan atau beberapa tanggal sesuai dengan perjanjian, pihak lessee akan memberi upah atas sewa yang perusahaan tersebut gunakan kepada pihak lessor
- Barang yang disediakan tidak akan menganggur.
2. Bagi pihak lesse
- Penghematan modal
- Menghindari risiko kepemilikan seperti kerusakan, keusangan dan lain sebagainya
- Mendapatkan kebutuhan barang yang diinginkan
Kriteria penggolongan dalam leasing
1) Transfer Kepemilikan
2) Opsi Pembelian Murah
3) Masa Sewa Guna Usaha > 75% taksiran umur Ekonomis
Taksiran umur ekonomis merupakan taksiran masa manfaat atas barang yang disewakan tersebut.
4) Nilai sekarang pembayaran sewa minimun > 90% nilai wajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar