Light Pink Pointer

Minggu, 14 Juni 2015

Telematika support dunia

Pangkalan Baru – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepualuan Bangka Belitung akan selalu mensupport dunia pendidikan di Bangka Belitung, salah satunya langkah konkritnya dengan menyediakan media-media sebagai sarana publikasi.
Salah satu tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Drs.Effendi, Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan segala bentuk informasi yang didapat, biasanya langsung diolah dan disebarluaskan melalui berbagai media.
“Biasanya kita menyebarluaskan informasi ke masyarakat melalui media tatap muka, In Radio, website  babelprov.go.id, media center, pementasan media tradisional, dan pemutaran film”, ungkapnya, saat talk show Bentang Demokrasi, di Sarana TV,Rabu (23/05/2012).
Effendi menambahkan Dinas Kominfo juga bekerjasama dengan media cetak dan elektronik lokal untuk memperluas informasi yang akan diketahui masyarakat khususnya di Bangka Belitung.
Terkait dunia pendidikan, Effendi mengatakan, Mobile Community Access Point (MCAP)/mobil warnet/mobil informasi keliling yang dimiliki Dinas Komunikasi dan Informatika sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat di Bangka Belitung, khususnya para pelajar dan mahasiswa.
“untuk pelajar dan mahasiswa diharapkan tumbuh minat dan kemauan belajar agar terampil dalam memanfaatkan berbagai aplikasi telematika,yang berguna bagi peningkatan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat,ungkapnya”.
MCAP ini sangat memfasilitasi pemerataan akses informasi berbasis internet bagi daerah-daerah yang belum tersedia infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
“Secara berkeliling dapat menjangkau segenap pelosok,sekaligus untuk pengenalan pemanfaatan telematika”, ujarnya.
Melalui MCAP ini masyarakat tidak hanya mengerti teknologi, tetapi bisa memanfaatkan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi dan pengembangan masyarakat. Misalnya melalui internet masyarakat dapat mempromosikan potensi atau produk-produk ke daerah lain.(fa/TMC).

kinerja yang seperti ini sebenarnya sangat baik untuk lebih mengetahui perkembangan telematika, dan dalam dunia pendidikan sangat membantu. namun pentingnya pengawasan terhadap telematika penting dikarenakan orang awam renta sekali terjerumus.

SUMBER :
 

metodologi ilmu ekonomi

DEFINISI DAN METOLOGI EKONOMI
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Metodologi, sering disebut sebagai The queen of social sciences, ilmu ekonomi telah mengembangkan serangkaian metode kuantitatif untuk menganalisis fenomena ekonomi. Jan Tinbergen pada masa setelah Perang Dunia II merupakan salah satu pelopor utama ilmu ekonometri, yang mengkombinasikan matematika, statistik, dan teori ekonomi. Kubu lain dari metode kuantitatif dalam ilmu ekonomi adalah model General equilibrium (keseimbangan umum), yang menggunakan konsep aliran uang dalam masyarakat, dari satu agen ekonomi ke agen yang lain. Dua metode kuantitatif ini kemudian berkembang pesat hingga hampir semua makalah ekonomi sekarang menggunakan salah satu dari keduanya dalam analisisnya. Di lain pihak, metode kualitatif juga sama berkembangnya terutama didorong oleh keterbatasan metode kuantitatif dalam menjelaskan perilaku agen yang berubah-ubah.
MASALAH POKOK EKONOMI DAN PENGARUH MEKANISME HARGA
Dalam memenuhi kebutuhannya, manusia dihadapkan pada berbagai masalah. Hal ini dimungkinkan karena jumlah dan macam kebutuhan manusia tidak terbatas. Masalah pokok ekonomi yang dihadapi manusia dibedakan menjadi dua macam, yaitu masalah bagi produsen dan konsumen
Masalah ekonomi bagi produsen
Berikut masalah ekonomi yang harus dihadapi oleh produsen :
a. Barang apa yang harus diproduksi (what)
b. Bagaimana barang tersebut diproduksi (why
c. Untuk siapa barang tersebut diproduksi (what for)
Masalah ekonomi yang dihadapi konsumen
Masalah pokok yang dihadapi konsumen adalah terbatasya alat pemuas, padahal kebutuhan manusia tidak terbatas. Agar konsumen dapat memenuhi berbagai kebutuhannya maka konsumen akan menyusun skala prioritas. Adapun hal-hal yang mempengaruhi skala prioritas adalah tingkat pendapatan atau penghasilan, kedudukan seseorang, dan faktor lingkungan.
Pengaruh mekanisme harga
Krisis finansial global yang terjadi sejak akhir tahun 2007 telah menyebabkan perlambatan ekonomi global secara bertahap. Diperkirakan daya beli masyarakat menurun. Banyak pihak mengatakan bahwa krisis hanya terjadi pada negara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Namun perlu diingat bahwa sebagian besar negara yang kekuatan pasarnya sedang tumbuh (energing market) menguasai 60% pangsa pasar ekspor ke Amerika Serikat dan negara-negara maju. Karena itu, jika terjadi penurunan permintaan, pasti akan berdampak terhadap permintaan barang-barang dari negara-negara yang sedang tumbuh (emerging countries). Tentu hal ini akan berakibat pada menurunnya kinerja berbagai sektor usaha, khususnya industri. Harapan untuk segera terlepas dari himpitan krisis ekonomi yang terjadi sejak akhir tahun 2007 nampaknya bukan merupakan sesuatu yang berlebihan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator ekonomi, seperti tingkat suku bunga perbankan yang terus menurun, menyesuaikan suku bunga SBI, inflasi yang semakin terkendali serta transaksi di bursa efek yang semakin bergairah. Kondisi tersebut setidaknya dapat ditangkap sebagai sinyal bahwa Indonesia sudah mulai memasuki tahap recovery atau kebangkitan. Memang masih banyak faktor lain yang mempengaruhi dan sekaligus menentukan tingkat prosentase pemulihan ekonomi dan tingkat suku bunga bank, inflasi serta kondisi bursa efek pada umumnya dapat dijadikan sebagai barometer.
SISTEM PEREKONOMIAN
Sistem Ekonomi Tradisional
Merupakan suatu sistem ekonomi yang masih menggunakan faktor-faktor produksi dengan pola tradisional atau adat kebiasaan yang tergantung pada faktor alam. Mtoivasi kegiatan ekonominya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan bersama.
Sistem Ekonomi Pasar
adalah suatu sisten ekonomi yang sebagian besar barang-barang kapital baik yang buatan manusia maupun buatan alam yang dimiliki swasta. Proses produksi, distribusi, dan konsumsinya dilaksanakan dalam rangka mencari laba yang sebesar-besarnya oleh pemilik.
Sistem Ekonomi Terpusat
Suatu sistem ekonomi yang seluruh kebijakan perekonomiannya ditentukan oleh pemerintah. Motivasi kegiatan ekonomi nya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan dan untuk kemakmuran negara.
Sistem Ekonomi Campuran
Merupakan sistem ekonomi hasil dari perpaduan dari sistem ekonmi pasar dengan sistem ekonomi terpusat sehingga kelemahan-kelemahan yang ada pada kedua sistem tersebut dapat diatasi. Pada sistem ekonomi ini ada kebebasan bagi perseorangan dan swasta untuk ikut dalam kegiatan ekonomi.
Sistem Ekonomi Indonesia
Dikenal sebagai Demokrasi Ekonomi merupakan Sistem Ekonomi yang dijalankan oleh Indonesia. Pda sistem ini, kegiatan produksi dilakukan oleh semua, untuk semua, dan dibawah pimpinan atau kepemilikan oleh anggota-anggota masyarakat. Motivasi kegiatan ekonominya dalah untuk kemakmuran masyarakat dengan memenuhi kebutuhannya dan mengembangkan keselarasan, keserasian serta keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya sistem ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut:
Faktor intern antara lain : Lembaga ekonomi, sumber daya ekonomi, faktor produksi yang  dimiliki, ligkungan ekonomi, Organisasi dan manajemen.
Faktor Ekstern antara lain : Falsafah Pancasila, Landasan Konstitusional UUD 1945, GBHN, Keadaan kondisi politik, kepastian hukum, masyarakat dalam arti luas, dan pemerintah.

A. Pengertian/Arti Definisi Permintaan dan Penawaran
Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan pengertian penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu.
Contoh permintaan adalah di pasar kebayoran lama yang bertindak sebagai permintaan adalah pembeli sedangkan penjual sebagai penawaran. Ketika terjadi transaksi antara pembeli dan penjual maka keduanya akan sepakat terjadi transaksi pada harga tertentu yang mungkin hasil dari tawar-menawar yang alot.
B. Hukum Permintaan dan Hukum Penawaran
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.
C. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Permintaan (Demand)
1. Perilaku konsumen / selera konsumen
Saat ini handphone blackberry sedang trend dan banyak yang beli, tetapi beberapa tahun mendatang mungkin blackberry sudah dianggap kuno.
2. Ketersediaan dan harga barang sejenis pengganti dan pelengkap
Jika roti tawar tidak ada atau harganya sangat mahal maka meises, selai dan margarin akan turun permintaannya.
3. Pendapatan/penghasilan konsumen
Orang yang punya gaji dan tunjangan besar dia dapat membeli banyak barang yang dia inginkan, tetapi jika pendapatannya rendah maka seseorang mungkin akan mengirit pemakaian barang yang dibelinya agar jarang beli.
4. Perkiraan harga di masa depan
Barang yang harganya diperkirakan akan naik, maka orang akan menimbun atau membeli ketika harganya masih rendah misalnya seperti bbm/bensin.
5. Banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen
Ketika flu burung dan flu babi sedang menggila, produk masker pelindung akan sangat laris. Pada bulan puasa (ramadhan) permintaan belewah, timun suri, cincau, sirup, es batu, kurma, dan lain sebagainya akan sangat tinggi dibandingkan bulan lainnya.
D. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Penawaran (Suply)
1. Biaya produksi dan teknologi yang digunakan
Jika biaya pembuatan/produksi suatu produk sangat tinggi maka produsen akan membuat produk lebih sedikit dengan harga jual yang mahal karena takut tidak mampu bersaing dengan produk sejenis dan produk tidak laku terjual. Dengan adanya teknologi canggih bisa menyebabkan pemangkasan biaya produksi sehingga memicu penurunan harga.
2. Tujuan Perusahaan
Perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya (profit oriented) akan menjual produknya dengan marjin keuntungan yang besar sehingga harga jual jadi tinggi. Jika perusahaan ingin produknya laris dan menguasai pasar maka perusahaan menetapkan harga yang rendah dengan tingkat keuntungan yang rendah sehingga harga jual akan rendah untuk menarik minat konsumen.
3. Pajak
Pajak yang naik akan menyebabkan harga jual jadi lebih tinggi sehingga perusahan menawarkan lebih sedikit produk akibat permintaan konsumen yang turun.
4. Ketersediaan dan harga barang pengganti/pelengkap
Jika ada produk pesaing sejenis di pasar dengan harga yang murah maka konsumen akan ada yang beralih ke produk yang lebih murah sehingga terjadi penurunan permintaan, akhirnya penawaran pun dikurangi.
5. Prediksi / perkiraan harga di masa depan
Ketika harga jual akan naik di masa mendatang perusahaan akan mempersiapkan diri dengan memperbanyak output produksi dengan harapan bisa menawarkan/menjual lebih banyak ketika harga naik akibat berbagai faktor.

SUMBER :
https://kokokurnia.wordpress.com/2011/04/13/pengertian-masalah-pokok-ekonomi-dan-sistem-perekonomian/

Kondisi pembuatan Keputusan

Lingkungan merupakan salah satu factor yang mempengaruhi seseorang atau sebuah organisasi dalam pengambilan keputusan. Lingkungan menyediakan informasi yang dibutuhkan seorang manajer dalam pengambilan keputusan agar keputusan yang diambil bias memecahkan masalah yang dihadapi.
(1) Pengambilan keputusan di saat keadaan yang pasti
Keadaan yang pasti adalah keadaan di mana seseorag atau organisasi berhadapan dengan informasi yang lengkap mengenai suatu keadaan lingkungan yang dihadapinya, sehingga estimasi mengenai masa depan dapat dipastikan. Kondisi yang pasti ini bukan berarti 100% pasti terjadi karena ada faktor ketidak pastian. Dengan informasi yang lengkap mengenai keadaan suatu lingkungan yang dihadapi, sehingga estimasi mengenai masa depan bisa lebih dipastikan. Contohnya, ketika dihadapkan pada 2 pilihan investasi dimana investasi A mempunyai tingkat keuntungan 20% dan investasi B bisa memberikan tingkat keuntungan 25%, maka kita mendapatkan informasi bahwa investasi B bisa memberikan prospek yang lebih baik untuk dipilih.
(2) Pengambilan keputusan pada keadaan yang tidak pasti
Keadaan yang tidak pasti adalah keadaan di mana seseorang atau sebuah organisasi dihadapkan dengan informasi yang tidak lengkap mengenai masalah yang dihadapi. Pada kondisi seperti ini seorang pengambil keputusan tidak tahu persis apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, bahkan untuk memperkirakannya sekalipun.
Contoh: perusahaan A yang telah lama berbisnis kerajinan rotan di daerah pariwisata bermaksud untuk menawarkan produk baru berupa produk kaos. Perusahaan A sama sekali tidak bisa memperkirakan apakah produk kaos itu bisa laku di tempat pariwisata tersebut, karena perusahaan tidak mempunyai informasi sama sekali tentang penjualan kaos di daerah tersebut. Pada keadaan seperti ini pengambilan keputusan sangat bergantung kepada si pengambil keputusan apakah dia termasuk sebagai orang pengambil resiko (risk taker) atau cenderung menghindar resiko (risk averser).
(3) Pengambilan keputusan pada keadaan yang mengandung resiko
Keadaan yang mengandung resiko adalah keadaan dimana seseorang atau organisasi berhadapan dengan informasi yang dimiliki, namun relatif tidak lengkap jika dibandingkan dengan keadaan tidak pasti, namun relatif memadai jika dibandingkan dengan keadaan yang tidak pasti.
Contoh: seperti contoh di atas, perusahaan A mempunyai tambahan informasi bahwa di tempat pariwisata tersebut jumlah wisatawan meningkat sebesar 20% setiap tahunnya.
Dari informasi tersebut si pengambil keputusan bisa memperkirakan bahwa jumlah konsumen di tempat wisata tersebut akan semakin besar di tahun-tahun mendatang, dan ada kemungkinan konsumen tersebut akan membeli produk kaos yang ditawarkan. Akan tetapi keputusan tersebut kembali ke si pengambil keputusan apakah termasuk pengambil resiko atau penghindar resiko.
 
 
SUMBER :

Sabtu, 13 Juni 2015

cara mengatasi marah sama sahabat

Assalammualaikum, saat ini saya mau share nihhh.. kepada sahabat blogger mengenai cara untuk meredakan amarah terhadap sahabat maupun teman kita saat tiba-tiba kita ingin marahhh....

1. ingat hal baik apa yang mereka pernah kasih sama kita

percaya deh, saat kalian ingin marah sama sahabat maupun teman kita, atau sudah berada pada puncaknya ,, (apalagi pada saat PMS hahha) tenangkan sejenak, lalu fikirkan .. hal apa saja yang pernah mereka berikan kepada kita, meskipun itu sudah lamaaaaaaaaaaaaaaaa seali, namun ingatlah akan kebaikan mereka , meskipun itu hanya sebagian yang kalian anggap kecil atau gampang seperti mengantarkan kamu ke sekolah ataupun kampus, tapi percaya deh, nganter kamu kesekolah maupun kekampus butuh perjuangann ,,,

2. jika dia tidak sama sekali berbuat bai bagaimana?

jika hal itu terjadi, anggap saja dia pernah melakukan sesuatu hal yang spesial buat kita, seperti kita anggap alau dia pernah nolong kita disaat semua orang gak mau nolongin kita. hal ini seperti episode spongebob , pada saat squidward tidak ada yang ingin membantu saat konser yang ditantang oleh temannya, lalu spongebob membantunya, dengan mengatakan kepada semuanya änggaplah seseorang yang menolong kalian itu adalah squidward... "dan benar saja, semua beranggapan seperti itu, dan konser berjalan bagus...

3. jika tida bisa bagaimana?




cobalah mengerti keadaanya, jangan hanya memikirkan diri kita sendiri, okeee kalau dia yang salah, okeee kalau dia yang mulai duluan, okeee dia yang pertama merebut pacar saya (lohhhhhh???) tapi cobalah lihat , mengapa dia melakukan hal seperti itu? dan untuk apa dia melakukan hal seperti itu? dan apa keuntungannya? .. banya faktor-faktor yang selalu membuat seseorang menjadi kesal dan memulai duluan , entah iri, atau sebagainya...


4. memaafkan

kok memaafkan? dia yang mulai...
lohhh??????????? ayolahhhh kawan ku yang baik dan sholeha dan sholeh...
coba lihat?? Allah SWT Tuhan yang menciptakan seluruh manusia seluruh mahluk hidup yang ada di muka bumi ini, maha mengampun ... Allah selalu memaafan seorang hambanya meskipun hambanya itu sudah melakukan hal-hal yang sangaaattt jahatttt dan dibenci olehnya, asalaan dia bertaubat... masa kita , makhluk yang diciptakannya tidak mau dan enggan meminta maaf duluan? ayolahhhh itu artinya kamu sombong ??? lohhh ko sombong??? jelaslahhh... kita hanya seorang hamba Allah masa gak mau memaafkan sesama manusia yang sama-sama Allah ciptakan, Allah SWT selalu senantiasa memaafkan umatnya, masa kamu sebagai seorang hamba-Nya gak mau???
 
nahhh... hanya tu, yang saya pernah pelajari .. dan belajar dari pengalaman... semoga membantu shabattt ><

SUMBER:
Rafika Paramita R.



5 hal penting yang harus diperhatikan pada saat puasa

Assalammualaikum, selamat malam sahabat blogger,
sedikit lagi mau puasakan? ada beberapa yang harus diperhatikan dalam menjalani puasa tahun ini...




1. Jangan terlalu sering bermain HP

memang benar, kalau puasa-puasa gini, daripada tidak ada kerjaan lebih asi bermain hp, ettt... tapi jangan terlalu sibuk dan tidak mementingkan sekta ya,, masih banyak hal-hal yang penting untu dierjakan selain bermain hp, contohnya, karena di bulan ramadhan yang mulia ini, banyak pahala yang harus kita raup seperti selalu membaca Al-Quran, ikut dalam acara ceramah atau yang lain, selain bisa menjadi kegiatan positif kita bisa dapat pahala lohhh

2. jangan terlalu sering bua kulkas
hayooo... yang lagi haus atau lapar , pasti sengaja atau tida ita akan membuka kulas , walaupun tidak ada isinya, entah itu alasan untuk ngadem lah, atau melihat-lihat menu untuk buka, jangan terlalu sering melihatnya ya ...

3. Jaga sikap dan emosi
setap manusa pasti tak jarang selalu emosi di dalam ehidupan sehari-harinya, kadang-kadang sampai lupa bahwa itu adalah bulan ramadhan ... lebih baik diam dari pada membuat kekacauan di dalam hati ita

4. selalu ceria, jangan memasang muka kelaparan
apa yang kta fikirkan pasti selalu akan menunjukan watak darei wajah kita, entah saat kita senang maupun kelaparan... hahaha ketauan lagii... mana muka lapar atau tidakk

5. jangan terlalu makan yang banyak pas lagi bua
percaya deh, pasca mau buka, pasti kita ingin in-itu untuk dimaan, tapi pada saat memakannya langsungdeh.. kekenyangan... jangan seperti itu ya... saya juga sering hahha

nah, begitulah hal-hal penting yang harus diperhatikan pada saat puasa, maaf hanya sedikit saya sampaikan, semoga bermanfaat ...

SUMBER :
Rafika Paramita R

Bagaimana puasa diisyaratkkan

Syariat Berpuasa

Oleh:DR. Zuhair Qarami
(Anggota Divisi I’jaz Ilmi Rabithah al-’Alam al-Islami)
Puasa disyariatkan melalaui dua fase:
Pertama, fase wajib memilih salah satu dari dua opsi, yaitu memilih antara puasa -yang ini adalah lebih utama- atau berbuka dengan membayar fidyah memberi makan orang-orang miskin. Maka ada yang  berpuasa, dan ada yang tidak berpuasa dengan membayar fidyah sebagai gantinya. Yang demikian itu disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣)أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤)
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain, dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 183-184)

Fase kedua, yaitu fase penegasan, yakni penegasan dengan wajibnya puasa, dan pada yang demikian turunlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (١٨٥)
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu, dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dalam Shahihain dari Salamah ibn al-Akwa’ dia berkata: tatkala turun ayat:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Maka yang suka berbuka, dia berbuka dan membayar fidyah hingga turun ayat:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

(Hadits Muttafaqun ‘alaih)

Pada fase penegasan kewajiban ini, syariat juga datang pada dua fase; yaitu pertama kali fase pemberatan, dan kedua fase keringanan dan rahmat.

fase pemberatan: dulu, orang yang berbuka puasa boleh makan, minum dan mengumpuli istrinya selagi dia belum tidur atau belum shalat isya’. Jika dia tertidur  atau sesudah shalat isya’ maka tidak boleh bagi mereka melakukan sesuatupun dari itu semua hingga malam berikutnya.

Sungguh telah terjadi pada seorang laki-laki dari kaum Anshar yang bekerja sepanjang hari, maka tatkala datang waktu berbuka dia segera meminta kepada istrinya untuk menyediakan makanan. Karena makanan belum tersedia maka istrinya mencarikan makanan. Tatkala sang istri datang, dia mendapati suaminya telah tertidur tanpa memakan sesuatu apapun. Saat dipertengahan hari pada hari kedua dia pingsan karena beratnya kesulitan, kelaparan dan kehausan.

Demikian pula telah diriwayatkan bahwa sebagian sahabat -diantaranya adalah Umar ibn al-Khaththab Radhiallahu ‘Anhu menggauli istri-istri mereka setelah mereka tidur atau setelah istri mereka tidur. Hal ini membuat mereka dalam kesulitan. Kemudian mereka mengadukan hal ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan sebuah ayat yang mulia yang menggambarkan fase kemurahan setelah fase pemberatan. Hal ini berlaku hingga hari ini dan sampai hari kiamat nanti. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ (١٨٧)

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Demikianlah, engkau melihat sebuat metode bijaksana yang diambil oleh Islam dalam syariatnya. Apakah dalam mewajibkan sebuah kewajiban, atau dalam mengharamkan sesuatu yang diharamkan. Yaitu sebuah manhaj tadrijiy (metode gradual atau bertahap) dalam penetapan syariat yang berdiri di atas pemberian kemudahan, bukan kesulitan. 

SUMBER :
http://rohis-facebook.blogspot.com/2013/07/bagaimana-puasa-disyariatkan.html 

hukum makan ketika adzan subuh

 Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi berbagai nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Suatu hal yang membuat kami rancu adalah ketika mendengar hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara tekstual jika kami perhatikan menunjukkan masih bolehnya makan ketika adzan shubuh.

Hadits tersebut adalah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

"Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai."[1]

Hadits ini seakan-akan bertentangan dengan ayat,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu. Lantas bagaimanakah jalan memahami hadits yang telah disebutkan di atas?

Alhamdulillah, Allah memudahkan untuk mengkaji hal ini dengan melihat kalam ulama yang ada.

Berhenti Makan Ketika Adzan Shubuh

Para ulama menjelaskan bahwa barangsiapa yang yakin akan terbitnya fajar shodiq (tanda masuk waktu shalat shubuh), maka ia wajib imsak (menahan diri dari makan dan minum serta dari setiap pembatal). Jika dalam mulutnya ternyata masih ada makanan saat itu, ia harus memuntahkannya. Jika tidak, maka batallah puasanya.

Adapun jika seseorang tidak yakin akan munculnya fajar shodiq, maka ia masih boleh makan sampai ia yakin fajar shodiq itu muncul. Begitu pula ia masih boleh makan jika ia merasa bahwa muadzin biasa mengumandangkan sebelum waktunya. Atau ia juga masih boleh makan jika ia ragu adzan dikumandangkan tepat waktu atau sebelum waktunya. Kondisi semacam ini masih dibolehkan makan sampai ia yakin sudah muncul fajar shodiq, tanda masuk waktu shalat shubuh. Namun lebih baik, ia menahan diri dari makan jika hanya sekedar mendengar kumandang adzan. Demikian keterangan dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah.[2]

P
emahaman Hadits
Adapun pemahaman hadits Abu Hurairah di atas, kita dapat melihat dari dua kalam ulama berikut ini.

Pertama: Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah.

Dalam Al Majmu’, An Nawawi menyebutkan,

“Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna)

Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan,

وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر

“Sampai muadzin mengumandangkan adzan ketika terbit fajar.” Al Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi. Kemudian Al Baihaqi katakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa adzan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah adzan sebelum terbit fajar shubuh, yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh. Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah adzan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar adzan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.”[3]

Kedua: Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah.

Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya”. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.”[4]

Catatan: Adzan saat shubuh di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dua kali. Adzan pertama untuk membangunkan shalat malam. Adzan pertama ini dikumandangkan sebelum waktu Shubuh. Adzan kedua sebagai tanda terbitnya fajar shubuh, artinya masuknya waktu Shubuh.

Pendukung dari Atsar Sahabat
Ada beberapa riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah.

ومن طريق الحسن: أن عمر بن الخطاب كان يقول: إذا شك الرجلان في الفجر فليأكلا حتى يستيقنا

Dari jalur Al Hasan, ‘Umar bin Al Khottob mengatakan, “Jika dua orang ragu-ragu mengenai masuknya waktu shubuh, maka makanlah hingga kalian yakin waktu shubuh telah masuk.”

ومن طريق ابن جريج عن عطاء بن أبى رباح عن ابن عباس قال: أحل الله الشراب ما شككت، يعنى في الفجر

Dari jalur Ibnu Juraij, dari ‘Atho’ bin Abi Robbah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Allah masih membolehkan untuk minum pada waktu fajar yang engkau masih ragu-ragu.”

وعن، وكيع عن عمارة بن زاذان عن مكحول الازدي قال: رأيت ابن عمر أخذ دلوا من زمزم وقال لرجلين: أطلع الفجر؟ قال أحدهما: قد طلع، وقال الآخر: لا، فشرب ابن عمر

Dari Waki’, dari ‘Amaroh bin Zadzan, dari Makhul Al Azdi, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Umar mengambil satu timba berisi air zam-zam, lalu beliau bertanya pada dua orang, “Apakah sudah terbit fajar shubuh?” Salah satunya menjawab, “Sudah terbit”. Yang lainnya menjawab, “Belum.” (Karena terbit fajarnya masih diragukan), akhirnya beliau tetap meminum air zam-zam tersebut.”[5]

Setelah Ibnu Hazm (Abu Muhammad) mengomentari hadits Abu Hurairah yang kita ingin pahami di awal tulisan ini lalu beliau membawakan beberapa atsar dalam masalah ini, sebelumnya beliau rahimahullah mengatakan,

هذا كله على أنه لم يكن يتبين لهم الفجر بعد، فبهذا تنفق السنن مع القرآن

“Riwayat yang ada menjelaskan bahwa (masih bolehnya makan dan minum) bagi orang yang belum yakin akan masuknya waktu Shubuh. Dari sini tidaklah ada pertentangan antara hadits yang ada dengan ayat Al Qur’an (yang hanya membolehkan makan sampai waktu Shubuh, pen).”[6]

Sikap Lebih Hati-Hati

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum Islam mengenai seseorang yang mendengar adzan Shubuh lantas ia masih terus makan dan minum?”

Jawab beliau, “Wajib bagi setiap mukmin untuk menahan diri dari segala pembatal puasa yaitu makan, minum dan lainnya ketika ia yakin telah masuk waktu shubuh. Ini berlaku bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa dalam rangka menunaikan kafarot. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Jika mendengar adzan shubuh dan ia yakin bahwa muadzin mengumandangkannya tepat waktu ketika terbit fajar, maka wajib baginya menahan diri dari makan. Namun jika muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar, maka tidak wajib baginya menahan diri dari makan, ia masih diperbolehkan makan dan minum sampai ia yakin telah terbit fajar shubuh. Sedangkan jika ia tidak yakin apakah muadzin mengumandangkan adzan sebelum ataukah sesudah terbit fajar, dalam kondisi semacam ini lebih utama baginya untuk menahan diri dari makan dan minum jika ia mendengar adzar. Namun tidak mengapa jika ia masih minum atau makan sesuatu ketika adzan yang ia tidak tahu tepat waktu ataukah tidak, karena memang ia tidak tahu waktu pasti terbitnya fajar.

Sebagaimana sudah diketahui bahwa jika seseorang berada di suatu negeri yang sudah mendapat penerangan dengan cahaya listrik, maka ia pasti sulit melihat langsung terbitnya fajar shubuh. Ketika itu dalam rangka kehati-hatian, ia boleh saja menjadikan jadwal-jadwal shalat yang ada sebagai tanda masuknya waktu shubuh. Hal ini karena mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tinggalkanlah hal yang meragukanmu. Berpeganglah pada hal yang tidak meragukanmu.” Begitu juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang selamat dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya.” Wallahu waliyyut taufiq.”[7]

Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.”[8]

Demikian sajian singkat dari kami untuk meluruskan makna hadits di atas. Tulisan ini sebagai koreksi bagi diri kami pribadi yang telah salah paham mengenai maksud hadits tersebut. Semoga Allah memaafkan atas kelalaian dan kebodohan kami.

Semoga Allah senantiasa menambahkan pada kita sekalian ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 20 Ramadhan 1431 H (30/08/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

[1] HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih.
[2] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 pada link http://islamqa.com/ar/ref/66202 .

[3] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6/312.
[4] Hasyiyah Ibnil Qoyyim ‘ala Sunan Abi Daud, Ibnul Qayyim, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 6/341.
[5] Lihat Al Muhalla, Abu Muhammad Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub, 6/234.
[6] Al Muhalla, 6/232.
[7] Fatawa Ramadhan, dikumpulkan oleh ‘Abdul Maqshud, hal. 201, dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202.
[8] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 pada link http://islamqa.com/ar/ref/662

Jangan hilangkan kewenangan MK


Tanpa bermaksud menafikan pendapat Mustajab Al-Musthafa, sekiranya wajar saja saya memiliki pendapat yang lain ataukah minimal berbeda dengan beliau. Yang jelas dari sebuah “dialektika” kita bisa menemukan antitesa untuk menemukan formula yang tepat sasaran membenahi republik ini.
Inilah yang saya maksud, kita masing-masing memiliki “kesamaan” dalam membenahi “sistem” yang sdr Mustajab maksudkan dalam tulisannya yang berjudul “Kekuasaan dan Korupsi (22/10/13).” Walaupun solusi yang saya tawarkan dari koreksi tulisan beliau ada yang berbeda.
Meski saat ini boleh dikata membahas seputar berwenangnya MK atau tidak lagi untuk mengadili sengketa hasil pemilukada, sudah kurang update, oleh karena yang menjadi “lahan” polemik para pakar ketatanegaraan saat ini adalah Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK yang telah dikeluarkan oleh Presiden sebagai salah satu kewenangan konstitusional yang diberikannya melalui Pasal 22 ayat 1 UUD NRI 1945.
Sumber: berita9online.com
Sumber: berita9online.com
Beberapa catatan saya, terkait dengan Perppu tersebut boleh saja Presiden mengeluarkan Perppu, Cuma yang menjadi “isu hukum” dari kewenangan yang diberikan oleh Presiden atas Perppu adalah tidak ada defenisi yang jelas apa yang dimaksud hal ihwal kegentingan “yang memaksa” dalam ketentuan perundang-undangan kita. Apakah dengan ditetapkannya sebagai status tersangka dalam kasus korupsi (baca: suap) terhadap ketua MK sudah termasuk dalam “wilayah” kegentingan yang memaksa? Mari kita tarik penalaran hukumnya dalam kasus korupsi yang lain, Apakah juga dengan ditetapkannya seorang Menteri (taruhlah misalnya Andi Alfian Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda Olahraga) dengan serta merta Kementerian Olahraga dapat dikatakan dalam kondisi “darurat” lembaga tersebut? Jawabannya tidak, wilayah kegentingan memaksa kita bisa mengamati pada terbitnya Perppu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasca peledakan Bom Bali, meski boleh dikata pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338/ 340 KUHP, tetapi letak wilayah “gentingnya” adalah kejahatan tersebut menjadi kejahatan extra, sementara dianggap terjadi kekosongan undang-undang (recht vacuum) untuk memberinya penindakan, belum lagi pada waktu itu terorisme menjadi isu “sentrum” internasional. Berbeda halnya kalau Perppu tentang Penyelamatan MK, tidak ada yang bisa ditafsirkan masuk dalam wilayah :genting” toh semua tugas dan kewenangan MK dapat berjalan, dengan pemilihan Ketua MK yang baru dan perekrutan hakim konstitusi berdasarkan prosedur yang telah ditentukan oleh Konstitusi dan UU Nomor 14 Tahun 2003 jo UU 8 Tahun 2011 tentang MK. Terlepas saat ini, Perppu sudah keluar sepekan yang lalu, untuk membahas bagaimana “nasib” Perppu tersebut ke depannya saya akan menulisnya dalam tema yang lain nantinya.
MK BERWENANG
Benar adanya kalau sdr Mustajab mengatakan bahwa kekuasaan itu cenderung korup, pendapat itu sudah diluas berkali-kali dalam berbagi literature sebagaimana pertama kali diungkapkan oleh Lord Acton “the power  tend to corrupt, and absolute power corrupt absolutely.” Tapi satu lagi rumus yang sederhana tentang korupsi juga dikemukakan oleh Robert Klitgard bahwa korupsi terjadi karena monopoli kekuasaan (monopoly of power) ditambah diskresi pejabat (discretion of official) tanpa adanya pengawasan memadai (minus accountability) akan mendorong terjadinya korupsi. Jadi, tiga lapangan kekuasaan Negara yang dikemukakan oleh Montesqiue sudah meringkus kredo yang diungkapan oleh Lord Acton, yakni tersimpul dalam terminologi Trias Corruptica (sebagaimana yang pernah saya ulas pula dalam harian ini/ Gorontalo Post).
Tetapi bukan berarti karena lemahnya pengawasan (minus accountability) terhadap MK, sehingga pada akhirnya masuk juga dalam “kubangan” korupsi ataukah mafia peradilan, baru kita dengan kebablasan ingin mencabut salah satu kewenangan MK untuk mengadili sengketa Pilkada yang telah diberikan melalui Pasal 236 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemda. Ada beberapa alasan sehingga kemudian kewenangan untuk mengadili sengketa hasil pilkada ini diberikan “legalitasnya” untuk MK.
Pertama, ketidakmampuan MA yang dulunya diberi wewenang untuk mengadili sengketa hasil Pilkada, bahkan juga sampai menyeret institusi MA dalam permainan mafia peradilan. Cukup sudah menjadi catatan buram atas kegagalan MA mengadili sengketa pilkada Sulsel. Oleh karena itu dialihkannya kewenangan tersebut kepada MK, kemudian ada pendapat yang ingin mengembalikan kembali ke MA. Jika demikian sama halnya kita menghilangkan kepastian hukum, dan terus menerus isu yang mencuat dipermukaan bongkar pasang pasal-pasal saja dalm undang-undang.
Dalam konteks ini, sangat keliru pendapat sdr Mustajab, kalau dikatakan bahwa sengketa hasil pemilukada berbicara pada wilayah “proses”, sama sekali bukan lagi proses penyelenggaraan pemilukada, berbeda halnya kalau berbicara tahap penentuan DCT, DPT, dan penentuan Calon Kepala daerah misalnya.
Kemudian, jika sengketa itu dikembalikan kepada KPUD, hasil perhitungan suara tersebut Bagimana mungkin KPUD bisa menjadi “peradilan” untuk dirinya sendiri. Bisa dibayangkan pula peristiwa yang mengancam KPUD jika dirinya diberi wewenang untuk mengevaluasi kembali hasil perhitungan suara itu, serangan atas sekelompok “massa pendukung” team yang kalah, malah akan tambah runyam masalahnya. Bisa diamati, saat ini MK saja yang mengadili sengketa hasil pemilukada tersebut, KPUD masih sering diguncang serangan oleh massa simpatisan hingga pembakaran kantor KPUD.
Andaikan sdr Mustajab, mengatakan bahwa hasil perhitungan suara Pemilukada merupakan Keputusan, yakni keputusan KPUD maka argumen demikian sah-sah saja dan hal itu sesuai dengan lapangan kekuasaan pemerintahan (regeling, hukum materil: Pidana dan perdata, beschikking) yang harus semua melalui proses judicial. Dalam hal ini karena hasil perhitungan suara adalah keputusan maka merupakan wilayah beschikking, maka dimungkinkan hasil perhitungan suara itu diuji melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Dalam argumen yang seperti ini, saya malah menganjurkan dari konteks hukum acaranya, PTUN yang diberikan kompetensi adalah pengadilan Tinggi TUN yang menguji hasil keputusan tersebut dengan menerapkan prinsip final and binding.
Selain itu, pun memang MK hanya merupakan lembaga penguji perundang-undangan (constitutional court) bukan penguji keputusan pejabat eksekutif sebagaimana kewenangan itu telah dilekatkan untuk PTUN (vide: UU No 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No 51 Tahun 2009 tentang PTUN). Tetapi lagi-lagi masih ada pendapat yang bisa membantah bahwa MK tetap berwenang mengadili sengketa hasil Pemilukada (bukan hanya dapat mengadili sengketa pemilu Pilpres dan Legislatif). Pendapat ini sejalan dengan alasan berikut.
Kedua, MK merupakan pengawal konstitusi (guardian of constitution). Oleh karena penyelenggaraan pemilu hingga hasil pemungutan suara tersebut, mereupakan hasil dari “daulat rakyat”, maka konstitusi yang mengakui kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945), fungsi MK dalam posisi itu adalah pengawal kedaulatan rakyat. Meski Nampak abstrak legitimasi MK, dari analisis filsufis tersebut namun yang pasti benar adanya MK tidak ada yang dapat membantah kalau rohnya UUD terintegrasi dalam MK.
Kalaupun dalam pemeriksaan hasil perhitungan suara MK juga banyak mengadili proses yang menyebabkan sehingga hasil perhitungan itu berbeda dengan suara hasil perhitungan  KPUD, seperti adanya money politic yang terbukti melalui putusan pengadilan negeri (lapangan hukum materil/ biasa) MK sebagai “pengawal demokrasi”, karena dianggap mencederai demokrasi, serta pada intinya dapat mempengaruhi “jumlah” hasil perhitungan suara, sah-sah saja MK melalui putusannya dapat memerintahkan pemilukada ulang di beberapa titik (baca: daerah pemilihan).
PEMILUKADA TAK LANGSUNG ?
Terakhir, tanggapan yang tentu juga berbeda antara saya dengan sdr Mustajab, kembali ke sistem pemilukada tak langsung, sebagaimana anjuran sdr Mustajab. Kalau menganut sistem pemilu yang demikian, sama halnya kita akan kembali ke model pemerintahan ala orde baru, yang mana politik transaksional akan semakin langgeng. Oleh karena celah untuk mengawasi dan mengukur kebijakan kepala daerah tidak bisa lagi dibuka secara transparan.
Di akhir tulisan sdr Mustajab, justru seolah-oleh membantah sendiri pendapatnya dari awal yang mengatakan kalau kekuasaan itu cenderung korup. Padahal mengembalikan pemilukada dengan cara tidak langsung, Kepala daerah terpilih tidak perlu lagi merealisasikan “janji politiknya” melalui kebijakan-kebijakan untuk daerahnya, karena kepala daerah tidak merasa “berutang budi” lagi dengan rakyat sebagai pemilih  kepala daerah.
 Pemilukada tidak langsung kesimpulannya terletak pada jarak antara rakyat dengan pemerintah justru akan semakin menjauhi hak-hak rakyat itu. (*)
Tulisan ini Adalah Tanggapan Atas Tulisan Mustajab Al-Musthafa “Kekuasaan dan Korupsi di Harian Gorontalo Post 22 Oktober 2013


SUMBER : 

Asal mula logika dan metode penalaran


Assalammualaikum...
Pada pertemuan sebelumnya telah dikemukakan pengertian logika, pengertian hukum dan terminologi hukum terhadap bahasa yang terkait erat dengan logika hukum yaitu law of reasoning, legal reasoning, law and logic. Pada pertemuan kali ini adalah mengkaji asal mula logika atau dimana pertama kali ilmu penalaran itu ada dan dinyatakan sebagai metode dalam cabang filsafat.
Ada tiga cabang atau aspek dari filsafat sebagai induk ilmu yang mengutamakan pada pencarian kebenaran yakni
  1. Ontologi (hakikat ilmu) yang mempelajari tentang “ada”. Ada ini dibagi dalam tiga bagian yakni ada dalam pikiran disebut dengan idealisme (rasionalisme); ada dalam pengalaman disebut empirisme; dan ada dalam kemungkinan disebut irasionalime/ nihilisme.
  2. Epistemologi yang mempelajari tentang metode, dan terbagi atas dua yakni metode deduktif (logika deduktif/ umum-khusus) dan metode/ logika induktif: khusus-umum.
  3. Aksiologi berbicara tentang etika dan estetika. Cabang filsafat inilah yang digunakan kelak sebagai kerangka awal sehingga lahir aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum seperti aliran hukum alam (natural law), positivisme hukum, mazhab sejarah (history), aliran realisme, dan mazhab hukum kritis (critical legal movement).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa logika merupakan salah satu cabang filsafat yang digunakan untuk melakukan penalaran. Penalaran sendiri dapat diartikan analisis terhadap preposisi yang ada dan  telah diakui kebenarannya untuk melahirkan preposisi yang baru. Sedangkan premis atau preposisi adalah pernyataan-pernyatan atau peristiwa yang telah terjadi. Kemudian dari hasil penalaran akan melahirkan konklusi atau kesimpulan  yang diperoleh dari beberapa pernyataan.
Dari uraian singkat asal mula  logika. Jelaslah logika ini terbagi dua yakni logika deduktif dan logika induktif.
Logika deduktif adalah suatu bentuk atau metode penalaran yang konklusinya lebih sempit dari premisnya
Contoh:
Premis mayor: Barang siapa mencuri akan dihukum (A-B-C)
Premis minor: Doni mencuri (A1-B)
Konklusi: Doni akan dihukum (A1- C)
Dari contoh yang dikemukakan di atas menunjukan bahwa ketika ada suatu kejahatan, maka yang pertama kali dilakukan oleh kepolisian sebagai penyelidik, pekerjaan pertama yang dilakukan adalah membuka KUHP, kemudian membuat BAP dan menyatakan seorang sebagai tersangka. Atau dengan bahasa sederhana krakter logika deduktif merupakan karakter negara yang menggunakan sistem hukum civil law. Oleh karena sumber hukum yang utama adalah perundang-undangan. Kalaupun digunakan yurisprudensi, hanya sebagai pendukung dalam memberikan konklusi itu.


SUMBER :
http://www.negarahukum.com/hukum/asal-mula-logika-metode-penalaran.html

Pembaharuan Hukum

Konsekuensi dari hukum yang terus mengalami pengubahan, perubahan, pembaharuan, dan reformasi hukum (legal reform). Tersebutlah teori hukum progresif di kemudian hari, yang hendak mengokohkan keitimewaan “hukum” agar sedianya tetap bertahan dalam masa yang panjang.  Menurut Nonet and Zelznik, mengemukakan tiga perkembangan tatanan hukum dalam masyarakat yang sudah terorganisir secara politik dalam bentuk negara. Ketiga tipe tatanan hukum itu adalah tatanan hukum represif, tatanan hukum otonomius, dan tatanan hukum responsif.
 
Dalam tipe tatanan hukum hukum represif, hukum dipandang sebagai abdi kekuasaan represif dan perintah dari yang berdaulat (pengemban kekuasaan politk) yang memiliki kewenangan diskresioner tanpa batas. Dalam tipe ini maka hukum dan negara serta politik tidak terpisah, sehingga aspek instrumental dari hukum sangat mengemuka (dominan lebih menonjol ke permukaan) ketimbang aspek ekspresifnya. Dalam tipe tatanan hukum represif memperlihatkan karakteristik sebagai berikut:
  1. Kekuasaan politik memiliki akses pada institusi hukum, sehingga tata hukum praktis menjadi identik dengan negara, dan hukum disubordinasi pada “rasion de etre”.
  2. Konservasi otoritas menjadi preukopasi berlebihan para pejabat hukum memunculkan “perspektif pejabat” yakni perspektif yang memandang keraguan harus menguntungkan sistem dan sangat mementingkan kemudahan administratif.
  3. Badan kontrol khusus menjadi pusat kekuasaan independen yang terisolasi dari konteks sosial yang memoderatkan dan kapabel melawan otoritas politik.
  4. Rezim hukum ganda menginstitusionalisasi keadilan kelas yang mengkosolidasi dan melegitimasi pola-pola subordinasi sosial.
  5. Perundang-undangan pidana mencerminkan dominan mores yang sangat menonjolkan legal moralisme.
Dalam tipe tatanan hukum otonomius, hukum dipandang sebagai institusi mandiri yang mampu mengendalikan represi dan melindungi integritasnya sendiri. Tatanan hukum itu berintikan rule of law. Subordinasi putusan pejabat pada hukum, integritas hukum, dan dalam kerangka itu institusi hukum serta cara berpikir memiliki batas-batas yang jelas. Dalam tipe ini keadilan prosedural sangat ditonjolkan.

Dalam tipe tatanan hukum responsif, hukum dipandang sebagai fasilitator respon atau saran tanggapan terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial. Pandangan ini mengimpilikasikan pada dua hal. Pertama, hukum itu harus fungsional, pragmatik, bertujuan dan rasional. Kedua, tujuan menetapkan standar bagi kritik terhadap apa yang berjalan. Dalam tipe ini, aspek ekspresif dari hukum lebih mengemuka ketimbang dua tipe lainnya dan keadilan substantif juga dipentingkan disamping keadilan prosedural. Melalui tipe hukum yang responsif inilah, Sadjipto Rahardjo menganggapnya sebagai tipe hukum ideal, sebab  merupakan tipe hukum yang memperjuangkan keadilan prosedural dan keadilan substantif, sehingga dinamakan sebagai hukum progresif.
Selain Nonet and zelznik, Sadjipto Rahardjo, masih terdapat pula teori hukum yang mengilhami munculnya pembaharuan hukum yakni Roscue Pound. Roscue Pound terkenal degan ajaran hukumnya, hukum sebagai a tool of social enginering,  ajaran Roscue Pound sebagai ajaran realisme, pada khususnya melihat hukum sebagi alat untuk menciptakan hukum yang lebih efektif. Ajaran ini pula sering digolongkan sebagai sociological jurisprudent, yang berarti hukum senantiasa akan menjadi saranan pembaharu setelah melihat praktik-praktik hukum di lapangan.
Oleh kemudian, sepadan dengan salah satu ahli hukum internasional Mochtar Kusumatamadja, tidak dapat dilepaskan dari ajaran hukum yang pernah dipopulerkan oleh Ruscue Pound, sehingga kemudian di Indonesia mencetuskan teori hukum pembangunan (Law and development), ajaran hukum ini pernah populer,  bahkan dikenal sebagai mazhab Hukum Unpad  (universitas Padjajaran). Perbedaan yang mencolok dari apa yang dikemukakan oleh Kusumaatmadaja dengan Roscue Pound, hukum bukan sekedar alat semata, tetapi diluar itu juga harus dipandang sebagai sarana.
Oleh karena itu, maka diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang berbentuk tidak tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Lebih jauh, Mochtar berpendapat bahwa pengertian hukum sebagai sarana lebih luas dari hukum sebagai alat karena:
  1. Di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum lebih menonjol, misalnya jika dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menempatkan yurisprudensi (khususnya putusan the Supreme Court) pada tempat lebih penting.
  2. Konsep hukkum sebagai “alat” akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerapan “legisme” sebagaimana pernah diadakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu.
  3. Apabila “hukum” di sini termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima secara resmi sebagai landasan kebijakanhukum nasional.
Ada 2 (dua) aspek yang melatarbelakangi kemunculan teori hukum ini, yaitu: Pertama, ada asumsi bahwa hukum tidak dapat berperan bahkan menghambat perubahan masyarakat. Kedua, dalam kenyataan di masyarakat Indonesia telah terjadi perubahan alam pemikiran masyarakat ke arah hukum modern.
Oleh karena itu, Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan tujuan pokok hukum bila direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban yang dijadikan syarat pokok bagi adanya masyarakat yang teratur. Tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan jamannya. Selanjutnya untuk mencapai ketertiban diusahakan adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia di masyarakat, karena tidak mungkin manusia dapat mengembangkan bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal tanpa adanya kepastian hukum dan ketertiban. Fungsi hukum dalam masyarakat Indonesia yang sedang membangun tidak cukup untuk menjamin kepastian dan ketertiban.

Agak berbeda dengan teori pembaharuan hukum yang dikemukakan oleh Romli Artasasmita, dalam bukunya yang berjudul “Teori Hukum Integratif” bahwa pada dasarnya fungsi hukum sebagai “sarana pembaharuan masyarakat” (law as a tool of social engeneering) relatif masih sesuai dengan pembangunan hukum nasional saat ini, namun perlu juga dilengkapi dengan pemberdayaan birokrasi (beureucratic engineering) yang mengedepankan konsep panutan atau kepemimpinan, sehingga fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dapat menciptakan harmonisasi antara elemen birokrasi dan masyarakat dalam satu wadah yang disebut “beureucratic and social engineering” (BSE).
Terlepas dari itu semua, teori pembaharuan hukum agar dapat menciptakan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, sebagai hukum integratif. Maka tidak bisa menafikan hukum hanya bergerak dalam pendulum norma positivistik saja. Demikianpula sebaliknya peranan realisme hukum, yang memberi kritik atas kentalnya formalisme dan objektivisme hukum juga tidak dapat berdiri sendiri.  Sebab jika pendekatan ilmu hukum normatif saja, maka hukum tersebut akan demikian menjadi kaku, sedangkan pendekatan empirik terhadap hukum sejatinya akan membiarkan “hukum” bergerak di ruang bebas tanpa ada kekuatannya sebagai hukum yang dapat menjadi landasan (kepastian hukum). Di sinilah pentingnya keterpaduan, saling berkelindan pendekatan tersebut, sebagaimana yang dianjurkan oleh Sidharta bahwa antara penstudi hukum eksternal dengan penstudi hukum internal harus berkombinasi dalam menemukan hukum yang bisa tergolong progresif, pembangunan hukum, dan hukum integratif.

Sebagai ilustrasi, harus dipahami kalau semula orang sudah beranggapan hukum sebagai seperangkat aturan itu telah menempati kesempurnaan, dan memperoleh posisi yang mapan, lalu datang para penstudi hukum eksternal (teori pengemban hukum teoritis) menemukan gejala sosial yang menyebabkan hukum tersebut tidak menjadi otonom lagi. Pada titik itu, harus kembali dirumuskan hukum yang sedianya akan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat bersangkutan. Jadi hukum  dari segi kepastiannya, sebagai norma yang berlaku imperatif, mengatur dan memaksa tetap akan kembali seperti sedia kala, setelah melalui proses elaborasi dari penstudi hukum eksternal.

SUMBER:

Tabel dan Gambar

Assalammualaikum,,, halo sahabat blogger, saya mau memberi coretan sedikit yang saya ambil pada saat kuliah, mungkin ini akan membantu teman-teman yang sedang menjalani skripsi kuliah,perlu diperhatikan...
Jika ingin membuat Label pada saat penulisan ilmiah, judul mengenai tabel tersebut letanya beradaa di Atas tabel tersebut ... contoh:
 
Tabel 1.1

 nama
kelas
UTS
ari
xii auntansi
80
faisal
xii akuntansi
81
agung
xii akuntansi
80


kalau ingin membuat judul pada gambar dalamm penulisan ilmiah, letaknya berada dibawah gambar. seperti ini:
Jangan Simpan Lima Makanan ini di Lemari Es
Gambar 1.1


oke dehhhh
 kalau salah comment yaa kakak...

Sumber :
Materi kuliah,
Rafika Paramita R.

LOGIKA

Assalammualaium, selamat malam sahabat blogger, kali ini saya senang mengamati coretan-coretan mengenai sesuatu yang biasa kita lakukan. berikut beberapanya :)

pada dasarnya logika tidak lepas dari cara berfikir logis. maka logika dan kelahirannya tidak lepas dari filsafat atau pemikiran ilmiah pada umumnya. namun penemuan logika sebagai organon untuk ilmu pengetahuan sebenarnya baru dilakukan oleh Aristoteles (382-322).
Logika sering diartikansebagai sesuatu yang masuk akal, wajar, bisa dimengerti dan masuk dalam pikiran. Logika yang akan saya bahas disini adalah studi tentang metode dan prinsip yang digunakan untuk menguji dan membedakan penalaran yang tepat dari penalaran yang tidak tepat. Logika tidak menelaah seluruh kegiatan berfikir, melainkan hanya menelaah metode dan prinsip untuk membedakan penalaran yang tepat dan tidak tepat.
Aristoteles selalu melihat suatu onyek dari dua aspekyang dia sebut Foprma dan Materi. Tidak ada obyek yang hanya mempunyai Forma tanpa Materi. Ibarat sebuah pohon, kayu adalah Materi dari Pohon dan Formanya adalah Pohon. meja adalh materinya kaya dan formanya meja. oleh karena itu sebuah obyekbisa mempunyai materi yang sama dan forma yang berbeda. begitu juga dengan ilmu pengetahuan. berbagai ilmu bisa punya obyek material yang sama tetapi obyek formanya berbeda. maka menjadi jelas bahwa obyek material logika adalah kegiatan berfikir dan bernalar. sementara obyek formulanya adalah ketepatan atau ketidak tepatan bernalar.

Logika tidak bisa didapat tanpa belajar. siapapun yang belajar logika diharapkan mampu bernalar dengan baik dan tepat. secara lebih fokus, logika bisa menjelaskan dan mempergunakan prinsip-prinsip abstrak (menarik) yang dapat dimanfaatkan dalam semua disiplin ilmupengetahuan (bahkan seluruh lapangan kehidupan). Logika adalah ilmu yang bernalar lurus, tepat dan teratur, mengenterpretasikan secara tepat faktanya dan persepsi orang. selain Organon (alat) untuk mencari dan menemukan kebanaran, logika juga membantu mengembangkan pemikiran ilmiah dan reflektif.
Seperti yang sudah disebutkan Logika itu mempunyai ilmu yang prinsip-prinsipdan kaidah-kaidah yang harus dikuasai. Penguasaan kaidah Logika (Ilmu) perlu dilengkapi dengan seni/ keterampilan mengenai bagaimana menerapkan prinsip-prinsip atau metode-metode berlogika yang tepat dalam latihan secara terus menerus.
Logika dalam Berbagai Aspek.

a. dilihat dari aspek kemampuan berlogika pada manusia.
1. Logika Kodratiah/ Logika Alamiah
kemampuan berlogika ini sudah ada pada setiap manusia sebagai mahluk yang berakal budi. kemampuan ini sudah dimiliki setiap manusia tanpa belajar khusus.
2. Logika Ilmiah
Logika ini hanya bisa didapatkan melalui pembelajaran .

b. Dilihat dari aspek sejarah dan pengguna lambang serta simbol.
1. Logika Klasik.
Logika ini diperkenalkan oleh Aristoteles pada sekitar abad ke 5 sebelum Masehi menggunakan lambang bahasa, dan disebut juga sebagai Logika Aristoteles atau logika tradisional.
2. Logika Modern.
Logika ini dikembangkan di Zaman modern oleh tokoh-tokoh seperti A. de Morgan (1809-1871), George Boole (1815-1864), Betrand Russel (1872-1970); menggunakan lambang non bahasa. Logika ini menerapkan prinsip-prinsip matematika pada logika modern; karena disebut juga logika matematis atau logika simbolis.


dan pasti sahabat blogger, pernah berfiir secara sengaja maupun tidak sengaja dengan menggunaan logika, dan biasanya logia ini dipakai pada saat kita ingin embuat sebuah hipotesis, bukan? tidak hanya itu, Logika juga biassa dipakai pada saat kita ingin mengani asus hal-hal yang sulit yang belum terpecahkan.
hehehe tapi, pemikirrannya harus sesuai dengan perkembangan yang ada ya...
;)



SUMBER
http://kopricabsby.blogspot.com/2013/04/logika-itu-ilmu-atau-seni.html

Selasa, 02 Juni 2015

Manfaat puasa senin-kamis


Siapa yang menjalankannya akan mendapat pahala, sementara yang tidak menjalankan tidak mendapat dosa. Namun, ibadah sunah tentu sangat bermanfaat bagi Anda baik secara langsung maupun tidak. Salah satu contohnya, yaitu ibadah sunah puasa senin kamis. Manfaat puasa senin kamis sangat besar, dilihat dari segi kesehatan tubuh maupun mental dan spiritual yang dialami oleh pelakukanya. Oleh karena itu, mereka yang suka puasa senin kamis dapat memaksimalkan serta menyeimbangkan antara tiga kecerdasan, yaitu kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional (EQ), dan kecerdasan spiritual (SQ).







Manfaat puasa senin kamis memang sangat banyak dan membantu kehidupan manusia dalam beraktivitas sehari-hari. Di agama yang lain pun selain Islam, umatnya juga dianjurkan dan diperintahkan untuk berpuasa, meskipun tata caranya berbeda. Berikut akan disampaikan beberapa manfaat puasa senin kamis yang bisa Anda pelajari.

1. Peremajaan sel kulit


Manfaat puasa senin kamis
Sel-sel kulit manusia yang telah mati perlu diganti atau dengan kata lain diremajakan kembali. Anda tidak perlu bantuan produk atau obat tertentu yang harus dikonsumsi. Anda hanya perlu melakukan puasa senin kamis secara rutin. Hal itu dikarena, berhubungan dengan metabolisme dalam tubuh manusia yang berhenti saat berpuasa, dan itu menyebabkan sel-sel tubuh dapat bekerja lebih aktif lagi, seperti halnya sel-sel kulit.

2. Mengencangkan kulit
Mungkin Anda tidak percaya apa hubungannya antara puasa senin kamis dengan pengencangan kulit. Seperti halnya peremajan kulit, saat Anda berpuasa sehari penuh metabolisme dalam tubuh juga ikut beristirahat sehingga membuat sel-sel dalam tubuh bekerja lebih maksimal. Hasilnya, antara lain, organ tubuh luar, seperti kulit akan lebih sehat dan kencang. Coba buktikanlah!

3. Mengeluarkan racun dalam tubuh
Tanpa penelitian dari para ilmuwan, Anda pun dapat berpikir secara logika, jika puasa puasa senin kamis dapat meneluarkan toksin atau racun dalam tubuh. Racun yang bercampur dalam lemak, darah, atau bagian yang lain itu berasal dari makanan dan minuman yang kita konsumsi sehari-hari. Untuk mengeluarkannya bukan hanya dengan berolah raga saja. Namun, Anda harus berhenti mengkonsumsi makanan dan minuman minimal selama sehari, agar racun dapat dikeluarkan dengan efektif. Pengeluarannya dapat lewat keringat, urine, atau saat Anda buang air besar. Cara puasa senin kamis memang dipercaya ampuh untuk mengelurkan racun yang sudah mengendap dalam tubuh. Jika racun-racun tersebut sudah keluar, maka Anda akan merasakan tubuh Anda lebih sehat dan bugar.

4. Memberikan istirahat untuk organ pencernaan
Organ perncernaan dalam tubuh yang Anda miliki diibaratkan seperti mesin, sebut saja mesin kendaraan bermotor. Tidak mungkin sebuah mesin dapat dihidupkan dan dijalankan terus menerus karena hanya akan merusak salah satu atau lebih onderdil atau sparepart bagian dari mesin tersebut. Oleh karena itu, mesin kendaraan bermotor juga membutuhkan istirahat agar tidak cepat rusak komponen di dalamnya. Selain itu, juga membutuhkan perawatan yang rutin.
Seperti juga organ pencernaan dalam tubuh Anda yang membutuhkan istirahat untuk tidak bekerja minimal sehari hingga dua hari dalam seminggu. Hal itu berfungsi untuk mengoptimalkan fungsi organ pencernaan, mengeluarkan racun-racun dalam organ pencernaan, serta sebagai perawatan rutin agar tidak cepat rusak untuk organ pencernaan Anda. Satu-satunya cara efektif yang bisa Anda lakukan untuk mengistirahatkan organ perncernaan adalah puasa senin kamis.

5. Menurunkan kadar lemak
Lemak memang salah satu nutrisi yang dibutuhkan tubuh Anda. namun, jika Anda memiliki lemak dalam tubuh yang terlalu banyak tentu hanya akan membuat penyakit datang. Oleh karena itu, kelebihan lemak dalam tubuh Anda harus dihilangkan. Ada tiga cara yang sangat efektif dan dapat Anda lakukan segera, yaitu berolah raga secara teratur, melakukan diet yang menyehatkan, dan melakukan puasa senin kamis. Ketiga cara tersebut jika dilakukan dengan benar, dijamin akan menurunkan kadar lemak dalam tubuh Anda. akibat positifnya, tubuh Anda akan terhindar dari gangguan penyakit, seperti tekanan darah tinggi atau kolesterol.

6. Mempercantik kaum wanita secara alami
Dengan berpuasa senin kamis, sel-sel tubuh akan mengalami reorganisasi atau pergantian secara teratur. Hal itu yang menyebabkan sel-sel dalam tubuh Anda selalu mengalami peremajaan. Dengan begitu, organ dalam maupun luar tubuh Anda akan menjadi lebih sehat dan segar. Misalnya, pada organ kulit yang mengalami peremajaan sel-sel kulit akan menjadikan kulit wajah lebih bersih, segar, dan terlihat cantik. Bagi Anda para wanita yang menginginkan terlihat selalu tampil cantik dan awet muda, tidak ada salahnya mencoba melakukanpuasa senin kamis.

7. Menenangkan jiwa dan perasaan
Orang sudah terbiasa melakukan puasa senin kamis biasanya dapat lebih mengontrol pikiran dan perasaannya. Sebagai contoh, dengan puasa senin kamis orang dapat lebih bersabar, mengontrol hawa nafsu, dan pikiran-pikiran kotor atau negatif. Dengan terkontrolnya pikiran, akan menyebabkan ketenangan jiwa. Bagi Anda yang selama ini selalu dihantui rasa takut, stres, depresi, atau mengarah pada gangguan kejiwaan. Cobalah mempraktikkan puasa senin kamis agar pikiran dan jiwa Anda lebih tenang dan terkontrol.

8. Mampu mengendalikan hawa nafsu
Orang yang sering melakukan puasa senin kamis lebih mampu dan mahir mengendalikan hawa nafsu yang selalu bergejolak dalam hati dan pikirannya. Contoh yang logis adalah seorang pemuda atau pemudi yang selalu merasa kesepian dan selalu terbayang berhubungan dengan lawan jenisnya. Setiap manusia normal pasti berharap seperti itu. Namun, hawa nafsu seperti itu harus selalu dikontrol agar tidak menimbulkan efek negatif pada diri yang bersangkutan. Salah satu cara yang paling efektif untuk mengendalikan hawa nafsu adalah melakukan puasa senin kamis.

9. Lebih peka terhadap lingkungan sekitar
Saat Anda melakukan puasa senin kamis, pasti akan merasakan lapar dan haus yang sangat. Rasa seperti itulah yang dirasakan oleh banyak orang miskin dan tidak mampu. Mereka untuk mengisi perut agar tetap bisa hidup hingga mengemis atau memungut makanan sisa dari tumpukan sampah. Namun, Anda tentu lebih beruntung karena tidak mengalaminya. Oleh karena itu, orang yang biasa berpuasa senin kamis lebih peka terhadap kondisi lingkungan sekitar. Rasa ini menjadi lebih besar saat orang yang berpuasa tersebut mengalami rasa lapar dan haus, seperti yang dirasakan orang-orang miskin.

10. Lebih banyak beramal
Orang yang terbiasa puasa senin kamis akan lebih meningkatkan amalan ibadahnya dengan banyak beramal. Misalnya, memberikan bantuan kepada fakir miskin, orang yang tidak mampu, atau kepada anak-anak yatim. Orang tersebut yakin dengan banyaknya amalan tambahan pendamping puasa senin kamis yang dijalankannya, maka akan memperoleh banyak pahala yang berlipat. Itulah efek positif secara tidak langsung yang dapat diraih setiap orang yang puasa senin kamis.

Semoga bermanfaat, agar postingan ini tidak hilang, Silahkan bagikan di facebook anda, suatu saat anda bisa melihatnya kembali.


Sosok kakek dibalik buku Iqro

Ada yang masih ingat Buku iqro sewaktu kita kecil, ada cover pengarangnya, siapakah dia? Semoga pahala terus mengalir untuk beliau, karena kita sekarang sudah lancar mengaji. Tahukah siapa beliau? Beliau adalah K.H. As’ad Humam.


Memang tak banyak orang yang mengenal K.H. As’ad Humam. K.H. As’ad Humam lahir pada tahun 1933. Beliau mengalami cacat fisik sejak remaja. Beliau terkena penyakit pengapuran tulang belakang, dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama satu setengah tahun.

Penyakit inilah yang dikemudian hari membuat As’ad Humam tak mampu bergerak secara leluasa sepanjang hidupnya. Hal ini dikarenakan sekujur tubuhnya mengejang dan sulit untuk dibungkukkan. Dalam keseharian, sholatnya pun harus dilakukan dengan duduk lurus, tanpa bisa melakukan posisi ruku’ ataupun sujud. Bahkan untuk menengok pun harus membalikkan seluruh tubuhnya.

Beliau juga bukan seorang akademisi atau kalangan terdidik lulusan Pesantren atau Sekolah Tinggi Islam, beliau hanya lulusan kelas 2 Madrasah Mualimin Muhammadiyah Yogyakarta (Setingkat SMP).

Nama asli dari KH As’ad Humam hanyalah As’ad saja, sedangkan nama Humam yang diletakkan dibelakang adalah nama ayahnya, H Humam Siradj. KH As’ad Humam (alm) tinggal di Kampung Selokraman, Kotagede Yogyakarta. Ia adalah anak kedua dari 7 bersaudara. Darah wiraswasta diwariskan benar oleh orang tua mereka, terbukti tak ada satu pun dari mereka yang menjadi Pegawai Negeri Sipil. KH Asad Humam sendiri berprofesi sebagai pedagang imitasi di pasar Bringharjo, kawasan Malioboro Yogyakarta. Profesi ini mengantarnya berkenalan dengan KH Dachlan Salim Zarkasyi. Berawal dari silaturahim ini kemudian KH As’ad Humam mengenal metode Qiroat

Dari Qiroati ini pula kemudian muncul gagasan-gagasan KH As’ad Humam untuk mengembangkannya supaya lebih mempermudah penerimaan metode ini bagi santri yang belajar Al Quran. Mulailah KH As’ad Humam bereksperimen, dan hasilnya kemudian ia catat, dan ia usulkan kepada KH Dachlan Zarkasyi.

Namun gagasan-gagasan tersebut seringkali ditolak oleh KH Dachlan Salim Zarkasyi, terutama untuk dimasukkan dalam Qiroati, karena menurutnya Qiroati adalah inayah dari Allah sehingga tidak perlu ada perubahan. Hal inilah yang pada akhirnya menjadikan kedua tokoh ”berkonflik”. Sehingga pada akhirnya muncullah gagasan KH As’ad Humam dan Team Tadarus Angkatan Muda Masjid dan Mushalla (Team Tadarus “AMM”) Yogyakarta untuk menyusun sendiri dengan pengembangan penggunaan cara cepat belajar membaca Al-Qur’an melalui metode Iqro.

K.H. As’ad Humam telah meninggalkan kita untuk selamanya. Pada awal Februari tahun 1996 dalam usia 63 tahun, beliau dipanggil Allah SWT. Beliau menghembuskan nafas terakhirnya pada bulan Ramadhan hari Jum’at (2/2) sekitar Pukul 11:30. Jenazah KH. As’ad Humam dishalatkan di mesjid Baiturahman Selokraman Kota Gede Yogya tempat ia mengabdi. Beliau sangat layak disebut sebagai pahlawan bagi kita semua. Meskipun beliau telah meninggal dunia, ilmu yang beliau wariskan menjadi kebaikan bagi beliau yang terus mengalir menambah kebaikan bagi beliau di sisi Allah. .. AAMIIN..


SUMBER: