Light Pink Pointer

Senin, 16 Maret 2015

Teori Terbentunya Negara

Assalammualaikum Wr.Wb
Hay, sahabat blogger , kali ini ssaya akan berbagi pengetahuan menggenai Teori terbentuknya Negara
1.   Teori hukum alam
 Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara
2.   Teori ketuhanan (islam + Kristen) 
segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3.    Teori perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Proses terbentuknya Negara di zaman modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif
Berarti bahwa dalam Negara tersbut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat
Bersifat deklaratif
Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Tuhan YME. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah. 
KESIMPULAN :
suatu negara tidak terbentuk dengan sendirinya, namun terdapat banya teori yang menjelaskan hal tersebut, baik berdasarkan hukum alam, Penciptaan manusia maupun melalui suatu perjanjian. tidak hanya itu , suatu negara tidak dapat terbentuk , apabila warga negara yang berada diwilayah negara tersebut, tidak menjadi satu, atau saling berpecah belah antara yang satu dengan yang lainnya. dan suatu negara akan terbentuk menjadi negara yang maju, apabila setiap warga negaranya membangun untu menjadi satu dengan warga negara lainnya.

SUMBER : http://wulansari-wulansarii.blogspot.com/2012/04/teori-terbentuknya-negara.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar