Seperti yang sudah diketahui pajak ialah suatu potongan yang wajib dikenakkan oleh semua orang atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak itu sendiri, yang penghasilannya didapatkan dari dalam maupun luar Indonesia.
Perbedaan Permanen dan Perbedaan Temporer dalam laporan keuangan
Perbedaan ini disebabkan kaarena adanya provisi (imbalan jasa) dari UU Perpajakan yang sudah menentukan beberapa jenis pendapatan yang dibebaskan dari PPH tidak kena pajak dan beberapa jenis beban yang tidak boleh dikurangkan dalam pengurangan pajak.
Jenis-jenis dari perbedaan tetap yaitu :
a. Penghasilan yang telah dipotong PPH Fiskal
b. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
c. Pengeluaran termasuk dalam beban yang tidak boleh dikurangkan
d. Pengeluaran yang tidak termasuk dalam beban yang boleh dikurangkan
2. Perbedaan Temporer
Pada perbedaan temporer atau sementara ialah suatu perbedaan pada laba akuntansi dengan PKP yang disebabkan karena adanya suatu ketentuan pajak dan bisa memberi pengaruh dimasa yang akan datang.
Alokasi Pajak Penghasilan
Prinsip-prinsip Alokasi
a. Interperiod Tax Allocationmerupakan suatu proses alokasi PPH antar periode tahun buku yang satu dengan periode tahun buku berikutnya. Pada alokasi PPH antar periode tahun buku ini atau pada Interperiod tax allocation ini diperlukan karena adanya suatu perbedaan terhadap jumlah laba kena pajak dan laba akuntansi.
b. Intraperiod Tax Allocation
Merupakan suatu proses alokasi PPH dalam suatu periode akuntansi karena adanya suatu perbedaan tarif ajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan.
Metode Alokasi Pajak
a. Deffered MethodDi dalam metode ini, selisih antara jumlah pajak penghasilan yang terhutang dengan biaya pajak penghasilan dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan perusahaan sebagai suatu pajak yang ditangguhkan. Jumlah pajak yang ditangguhkan berdasarkan tarifpajak yang berlaku.
b. Liability Method
Di dalam metode ini jumlah pajak yang ditangguhkan ditentukan berdasarkan tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam suatu periode dimana selisih pajak akan dikompensasikan.
c. Net tax of method
Sedangkan dalam metode ini, pada pelaporan pajak yang ditangguhkan di dalam neraca tidak dibenarkan karena biaya pajak penghasilan yang dilaporkan dalam laporan laba/rugi harus sama dengan jumlah pajak penghasilan terutang.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus