Light Pink Pointer

Selasa, 01 Desember 2015

Wesel dan Promes


Promes atau nota yang dapat diuangkan ialah surat perjanjian dari pihak debitur ke pihak kreditur untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.
Jadi, pihak yang berutang kepada pihak yang memberi utang, memberi pembayaran dalam bentuk kertas atau promes yang dapat dicairkan melalui bank.
Surat promise juga dapat dipakai :
# Pada saat individu dan perusaan meminjam dana.
# Pada saat jumlah transaksi dan priode kredit melewati batas normal.
# Dalam penyelesaian piutang dagang.

Sedangkan surat janji tertulis yang menyatakan bahwa pihak debitur akan membayar sejumlah uang dengan tanpa syarat dan pada waktu yang akan datang.
Bagi pihak kreditur menjadi piutang wesel, sedangkan pihak debitur menjadikan sebagai utang wesel.

Berdasarkan jangka waktunya, wesel dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Wesel jangka pendek
yang menyatakan pencairan dilakukan maksimal 30 hari
2. Wesel jangka panjang
yang menyatakan pencairan dilakukan minimal 30 hari.

Berikut beberapa cara yang dilakukan dalam perhitungan promes/wesel :
1. Penentuan tanggal jatuh tempo
co:
promes 60 hari bertanggal 17 Juli akan jatuh tempo pada 15 September
untuk menghitung bagaimana perusahaan dapat tanggal jatuh tempo pada tanggal 15 september adalah sebagai berikut :
Termin promes                                                                         60           hari
Juli (31-17)                                                              14
Agustus                                                                    31+           45-
Tanggal jatuh tempo                                                                 15           September

2. Penentuan jangka waktu piutang wesel
Jangka waktu promes ialah lamanya waktu antara tanggal penerbitan surat promes dan tanggal jatuh temponya. 

3. Pencatatan penerimaan piutang wesel
co:
Pada 1 November 2004 C.V. Alam Raya membeli bahan-bahan kimia seharga Rp. 200.000 dari PT Dunia Kimia. CV Alam Raya menyerahkan promes bernilai nominal Rp. 200.000, 90 hari dan berbunga 20% pertahun kepada PT Dunia Kimia
Maka pada saat pencatatan pada PT Dunia Kimia ialah sebagai berikut :
Piutang wesel ..................................................... 200.000
      Penjualan ........................................................................200.000

4. Penghitungan bunga piutang wesel
Untuk menghitung bunga terdapat rumus yang harus dihafal yaitu :
Bunga = Nilai nominal Promes x Tarif bunga Tahunan x Waktu

Contoh:
Perusahaan menerbitkan surat promes dengan nominal sebesar Rp660.000 dengan tarif bunga pertahunnya sebesar 12% dalam jangka waktu 60 hari, berapakah bunga yang akan di dapatkan ?
Bunga = Nilai nominal Promes x Tarif bunga Tahunan x Waktu
Rp660.000 x 12% x 60/365 = Rp13.019

Perlu diperhatikan dalam jangka waktu karena diperhitukan dalam pertahun maka jika dalam hari harus dibagi sejumlah 365 hari (1 tahun=365 hari) sedangkan jika bulan, harus dibagi sejumlah 12 bulan (1tahin=12 bulan), seangkan dalam tahun dibagi dengan 1 (1 tahun=1 tahun)

5. Penentuan nilai jatuh tempo dan pencatatan pendapatan bunga piutang wesel
Sama seperti menghitung bunga, dalam penentuan nilai jatuh tempo terdapat rumus yang harus dihafalkan :
Nilai jatuh tempo= Nilai nominal + Bunga 

contoh :
Nilai jatuh tempo piutang wesel dengan jangka waktu 90 hari, bunga 10% dan bernilai nominal Rp. 100.000 yang akan jatuh tempo pada 1 Agustus adalah sebagai berikut :
Nilai jatuh tempo= Nilai nominal + Bunga 
= Rp100.000 + (Rp100.000x 10% x 90/365)
= Rp100.000 +Rp2.465
 = Rp102.465

6. Penghimpunan bunga piutang wesel sebelum penerimaan pembayaran
contoh:
Diasumsikan bahwa PT Dunia Kimia akan menyusun laporan keuangan pada 31 Desember 2004. Termin piutang Wesel (bertanggal 1 November 2004) yang berjangka 90 hari tersebut akan terbagi menjadi 60 hari (dari 2 November hingga 31 Desember 2004) dan 30 hari (1 Januari hingga 30 Januari 2005). PT  Dunia Kimia harus mengakui jumlah bunga yang diperoleh dalam 2 kali termin :
Termin yang berakhir pada 31 Desember 2004 : Rp200.000 x 20/100 x 60/365)    = Rp. 6.575
Termin tang berakhir pada 30 Januari 2005 : Rp200.000 x 20/100 x 30/365           = Rp. 3.287+
Jumlah bunga piutang yang diterima                                                                            Rp9.862
 

7. Pendiskontroan piutang wesel
Maksud dari pendiskontroan itu sendiri ialah piutang wesel dapat dijual kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk mendapatkan sejumlah uang.
Rumus dari diskontro itu sendiri ialah :
Diskontro = Nilai jatuh tempo x Tarif diskontro x Jangka waktu (Nilai nominal+bunga)

8. Pencatatan piutang wesel yang dibatalkan
contoh :
Dengan memakai contoh sebelumnya, anggaplah CV Alam Raya membatalkan promes senilai Rp. 200.000 pada 30 Januari 2005 (pada saat promes itu jatuh tempo). Diasumsikan pula bahwa P.T. Dunia Kimia telah mencatat pencapatan bunga yang terhimpun sebesar Rp. 6.667 per 31 Desember 2004. Pada saat CV Alam Raya membatalkan promes pada 30 Januari 2005,PT Dunia Kimia akan mengakui sisa bunga sebesar Rp. 3.333 dengan entri jurnal sebagai berikut :
Pada tanggal 30 januari Piutang Bunga .................................................................................. 3.333
                                        Pendapatan Bunga .............................. .................                                 3.333
Sedangkan Untuk mencatat piutang dagang karena pembatalan piutang wesel beserta bunganya
Piutang Dagang (C.V. Alam Raya)........................................            210.000
Piutang Wesel (C.V. Alam Raya) .........................................................         200.000
 Piutang Bunga ................................................../.................................           10.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar