Cyber
crime
Sebelum membahas
mengenai contoh kasus dari cyber crime terlebih dahulu, kita harus mengetahui
pengertian mengenai cyber crime . Andi Hamzah
dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime
is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and
networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Jadi, Cyber crime adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang
dengan menggunakan media elektronik dapat berupa gadget, Komputer ,
Laptop, Handphone dan lain-lain ataupun Internet yang digunakan untuk melakukan
tindakan kejahatannya tersebut baik melakukan tindakan penipuan,pemalsuan,
pencurian, atauppun mencemarkan nama baik sesorang.
Didalam perkembangan cyber crime di
dunia itu sendiri berawal dari mulanya penyerangan didunia Cyber pada tahun
1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang
berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun
yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau
badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku
belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang
memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang
mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Sedangkan
perkembangan Cyber crime Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam
bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita
dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat
gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal. Virus
komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga
mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus
computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian
mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan
menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga
termasuk dalam 10 besar. Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan
Brazil yang meneruskan perkembangan virus-virus yang saat ini mengancam
komputer kita semua dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan
nama yang kurang bagus alasannya, mungkin pemerintah kurang ketat dalam
pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan
berani untuk bergerak karena pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih
high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
Jenis-jenis
Cyber crime itu sendiri ada dua macam diantaranya :
A. Berdasarkan Jenis Kejahatan
CARDING adalah
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di
internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis
ini adalah cyberfroud
alias penipuan di dunia maya.
2.
HACKING adalah
menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki
keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya.
CRACKING adalah
hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda
dengan “carder” yang hanya
mengintip kartu kredit, “cracker”
mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif
lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, “hacker”
lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih
fokus untuk menikmati hasilnya.
DEFACING adalah
kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi
pada situs Menkominfo dan Partai
Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata
iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga
yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
PHISING adalah
kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai
(username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah di-deface.
Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
SPAMMING adalah
pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk
e-mail alias “sampah”.
MALWARE adalah
program komputer yang mencari
kelemahan dari suatu software.
Umumnya malware diciptakan
untuk membobol atau merusak suatu
software atau operating
system. Malware
terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware,
browser hijacker, dll.
B. Berdasarkan Jenis Modus Operandi
Unauthorized Access to Computer System and
Service, kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Illegal Contents,
merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat
atau harga diri pihak lain.
Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran.
Cyber Sabotage and Extortion,
kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property,
kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
Infringements of Privacy,
kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM.
KASUS CYBER CRIME
Berdasarkan beberapa jenis dari
Cyber crime yang sudah dibahas, saya akan membahas mengenai kasus Carding yang
terjadi di Indonesia. Seperti yang sudah kita ketahui Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan diinternet. Seperti contoh kasus yang
terjadi di Indonesia .
Kasus Carding –
Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat Reporter:
Ni Ketut
Susrini detikcom – Jakarta. Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih
kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian
Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol
Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan
Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak
berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke Setiadi,
Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu. “Memang
ada laporan kalau pak Gorries Mere menjadi korban carding. Tapi saya belum
lihat detil laporannya di e-mail saya,” kata Setiadi kepada detikcom, Minggu
(27/3/2005). Menurut Setiadi, kejadiaannya berlangsung melalui warung internet di Semarang, Jawa Tengah. Dan kasus ini sudah
ditangani oleh Poltabes Semarang. Tapi dia tidak menceritakan lebih lengkap,
dengan alasan untuk melindungi informasi yang akan digunakan dalam penyidikan.
Selain itu, Setiadi mengaku bahwa pihaknya masih harus mengonfirmasikan hal
tersebut dengan penyidik dari Poltabes Semarang. Keterangan dari sumber yang
dekat dengan Mabes Polri mengatakan, kartu kredit Gorries Mere diperkirakan
telah digunakan sebanyak Rp 10 juta.
ANALISA KASUS CYBER CRIME (CREDITING)
Kejahatan carding pada kasus
diatas bermodus memanfaatkan kartu kredit orang lain untuk berbelanja di internet.
Korbannya memang bisa siapa saja, selama memiliki dan menggunakan kartu kredit.
Apa yang dialami dari kasus diatas membuktikan bahwa seorang aparat keamanan
sekali pun, tidak bisa berkelit dari hal ini. Selama ini, kejahatan carding
memang telah merajalela di Indonesia. Hal ini malah mengantar Indonesia sebagai
salah satu negara dengan kasus carding terbanyak di dunia. Tidak hanya sampai
disitu, perusahaan pembayaran online internasional, Paypal, bahkan tidak
menerima segala macam kartu kredit asal Indonesia untuk bertransaksi di internet.
Berdasarkan Contoh kasus
tersebut Maka Pelaku Dikenakan UU ITE 2008, pasal 31 ayat dan ayat 2 yang
menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum berupa illegal
access:
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang
ditransmisikan.
Karena pelaku terjerat UU ITE 2008 maka pelaku terancam hukuman penjara
maksimal selama 10 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah). Sesuai dengan apa yang tercantum di UU ITE 2008
pasal 47
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
Selain Terkena UU ITE 2008, Pelaku juga Terkena KUHP pasal 362 tentang
pencurian, dengan ancaman hukuman Penjara maksimal 5 tahun dan/atau dendan
maksimal sebesar Rp900 (sembilan ratus rupiah)
Pasal 362
Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk
kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan
hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900 (sembilan ratus rupiah)
Saat ini, fraud kartu kredit yang berkaitan
dengan teknologi sudah mulai berkurang. “Modusnya kebanyakan berupa penipuan
konvensional atau fraud aplikasi,” katanya. Bukan saja termasuk dalam negara
yang terkorup di dunia, Indonesia terkenal pula sebagai negara ‘carder’
(menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce). Carder adalah
penjahat di internet yang membeli barang di toko maya (online shoping)
dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Dibanding dengan negara – negara
maju atau negara – negara di asia bahkan di wilayah negara di Asia Tenggara
saja sekalipun Indonesia tergolong negara yang jumlah pengguna internetnya
masih rendah(8%), namun memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama
pencurian kartu kredit (carding). Di kalangan pengguna internet dunia, pengguna
internet Indonesia masuk dalam ”blacklist” di sejumlah online shopping
ternama, seperti ebay.com dan amazon.com.
Tak jarang kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir, kartu kredit
pada umumnya digunakan untuk pemesanan online penerbangan dan tiket kereta api
dan untuk transaksi e-commerce lain. Meskipun sebagian besar situs e-commerce
telah menerapkan langkah-langkah keamanan yang kuat (seperti sebagai SSL,
server web aman dll), kasus penipuan kartu kredit terus saja meningkat.
Skenario Korban informasi kartu kredit yang dicuri dan disalahgunakan untuk
membuat pembelian online (e.g. maskapai tiket, perangkat lunak, berlangganan
porno website dll).
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar